Silahkan anda cek dan pastikan status NUPTK anda masih aktif dan terdaftar di Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Untuk melihat Keaktifan NUPTK anda, dapat dicek melalui laman ini : Cek Status NUPTK.
Silahkan siapkan data berikut ini Untuk memudahkan anda dalam Mengisi biodata dan Mencetak Kartu NUPTK :
1. File Foto Ukuran 3x4cm dalam Format PNG/JPG/JPEG; Ukuran file Maksimal 300kb;
2. NUPTK;
3. Nama Lengkap;
4. Tempat Tanggal Lahir;
5. Jenis Kelamin;
Jika semua data sudah siap silahkan masukkan kedalam form yang telah disediakan, silahkan lihat pratinjau pada Live Preview Kartu NUPTK untuk memastikan semua data yang diisikan sudah benar dan sesuai.
Jika semua data sudah benar, silahkan klik tombol Cetak Kartu. File Kartu NUPTK anda akan terdownload secara otomatis. Jika ada kesalahan data atau akan mencetak kartu nuptk lainnya, silahkan klik Tombol Reset kemudian Ulangi lagi langkah diatas. File PDF Kartu NUPTK yang telah didownload dapat dibawa ke percetakan untuk dicetak dalam bentuk kartu berukuran KTP.
Form Isian Kartu NUPTK
Silahkan masukkan informasi diri anda pada form dibawah ini :
*Penghitungan jumlah cetak pada website ini, dihitung berdasarkan jumlah klik pada tombol “Cetak Kartu”
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, GTK yang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk melengkapi dokumen-dokumen sesuai persyaratan yang dibutuhkan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Dinas Pendidikan, selanjutnya secara sistem akan diteruskan dan diverifikasi oleh LPMP dan bila dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Terimakasih telah mengunjungi website e-baca. Jika Aplikasi ini bermanfaat, silahkan bagikan aplikasi ini dengan cara klik tombol dibawah ini :

Pintar