Akibat Corona : UN 2020 Tingkat SD, SMP, SMA Ditiadakan

Dipublikasikan Tanggal :

  • Bagikan :

e-baca.com- .Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Komisi X DPR RI menggelar rapat bersama melalui video conference pada Senin (23/3/2020) malam. Rapat tersebut membahas berbagai persoalan pendidikan di ujung masa akhir tahun pelajaran di tengah ancaman wabah virus Corona atau Covid-19.

Salah satu hasil dari rapat video conference ini adalah Kemendikbud dan Komisi X DPR sepakat untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) pada tahun ini, mulai dari tingkat SD hingga SMA.

Kabar tersebut disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda lewat akun Twitter-nya @SyaifulHooda.

Saat ini tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai raport.

“Dari rapat konsultasi via daring (dalam jaringan atau online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam raport,” kata Ketua Syaiful Huda dalam siaran pers, Senin malam (23/3/2020).

Sebelumnya, Huda memang mendesak pemerintah untuk menghapus pelaksanaan UN di tahun ini. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi peserta didik didasarkan atas penyebaran Virus Corona yang kian masif.

“Kami mendesak agar pemerintah menghapus pelaksanaan UN tahun ini karena wabah Corona yang kian meluas. Ada ratusan ribu hingga jutaan siswa yang terancam terpapar virus ini jika kita memaksakan agar pelaksanaan UN tetap dilakukan,” ujar Syaiful Huda.

Huda menjelaskan sesuai jadwal, seharusnya UN SMA/MA akan dilaksankan pekan depan tanggal 30 Maret-2 April 2020 dan untuk SMP/Mts mulai tanggal 20 April-23 April.

Baca Juga :   Juknis dan Contoh Proposal BPOPP

Diperkirakan pada hari-hari tersebut persebaran Corona di Tanah Air akan masih tinggi, sehingga ada risiko tinggi jika peserta didik di dipaksakan untuk mengikuti UN.

Dia mengatakan saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN.

Namun, opsi itu hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring atau online) sesuai dengan kondisi dan perkembangan penanganan wabah Covid-19.

“Ini juga momentum untuk menyerahkan pelaksanaan ujian peserta didik tingkah menengah kepada sekolah sebagai satuan pendidikan. Nantinya soal ujian dibuat oleh guru mata pelajaran dengan memperhatikan muatan kurikulum dan standar kompentensi lulusan di sekolah,” katanya.

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah,” kata Huda.

Politikus PKB ini menegaskan jika USBN via online atau daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir, yaitu metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar di sekolah. Berikut Surat Edaran Resmi dari Mendikbud terkait dibatalkannya UN 2020.

Download

  • Bagikan :
e-Baca

e-baca.com, eksplorasi dunia dengan membaca. merupakan situs informasi pendidikan, tutorial serta download file buku, dan bacaan bermanfaat untuk pembelajaran dan umum.

Tinggalkan komentar