Aliran-aliran Dalam Ilmu Kalam – Part 01

Dipublikasikan Tanggal :

  • Bagikan :

Pokok-pokok aliran dalam ilmu kalam sudah ada sejak lama. Munculnya aliran-aliran sekaligus menggambarkan bahwa kelompok-kelompok di masyarakat pasti ada. Artinya perbedaan yang terjadi di masyarakat merupakan suatu bentuk keniscayaan. Hal terpenting adalah bagaimana merajut perbedaan itu menjadi satu kesatuan yang kuat, bukan sebaliknya perbedaan itu justru dijadikan pemicu untuk saling bermusuhan.

[tie_index]Aliran Khawarij[/tie_index]

Aliran Khawarij

Khawarij secara bahasa diambil dari Bahasa Arab khawaarij, secara harfiah berarti mereka yang keluar. Aliran Khawarij dipergunakan oleh kalangan Islam untuk menyebut sekelompok orang yang keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib r.a. karena kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah menerima tawaran tahkim (arbitrase) dari kelompok Mu’awiyyah yang dikomandoi oleh Amr ibn Ash dalam Perang Shiffin (37H/657) dan mereka juga tidak mendukung barisan Mu’awiyah ra.

Menurut kelompuk Khawarij, semua yang telah mengikuti proses Tahkim, termasuk Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah telah melanggar ketentuan syara’, dan dihukumi kafir karena telah melakukan dosa besar, yakni tidak berhukum dengan hukum Allah. Berdasar kejadian Tahkim tersebut kelompok Khawarij mencetuskan pokok pemikiran bahwa setiap keputusan berada pada kekuasaan Tuhan (lâ hukma illa lillâh).

Kaum Khawarij menganggap bahwa nama itu berasal dari kata dasar kharaja yang terdapat pada QS. An Nisa’ [4]; 100. yang merujuk pada seseorang yang keluar dari rumahnya untuk hijrah di jalan Allah dan Rasul-Nya.

وَمَن يُهَاجِرۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ مُرَٰغَمٗا كَثِيرٗا وَسَعَةٗۚ وَمَن يَخۡرُجۡ مِنۢ بَيۡتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدۡرِكۡهُ ٱلۡمَوۡتُ فَقَدۡ وَقَعَ أَجۡرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ١٠٠

“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang Luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), Maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Selanjutnya kaum khawarij menyebut kelompoknya sebagai Syurah yang berasal dari kata yasyri (menjual), yakni menjual diri untuk memperoleh ridha Allah. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al Baqarah [2]: 207.

وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشۡرِي نَفۡسَهُ ٱبۡتِغَآءَ مَرۡضَاتِ ٱللَّهِۚ وَٱللَّهُ رَءُوفُۢ بِٱلۡعِبَادِ ٢٠٧

“dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.”

Selain itu mereka juga disebut “Haruriyah” yang merujuk pada “Harurah’ sebuah tempat di pinggiran sungai Furat dekat kota Riqqah. Ditempat ini mereka memisahkan diri dari barisan pasukan Ali ra. saat pulang dari perang Syiffin. Kelompok ini juga dikenal sebagai kelompok “Muhakkimah”. Sebagai kelompok dengan prinsip dasar “lâ hukma illa lillâh”.

Doktrin Ajaran

Secara umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah kaum muslimin yang berbuat dosa besar adalah kafir. Berdasar ajaran pokok tersebut kemudian aliran Khawarij mengembangkan pokok-pokok doktrin keimanan:

  1. Setiap umat Muhammad yang terus menerus melakukan dosa besar hingga matinya belum melakukan tobat, maka dihukumkan kafir serta kekal dalam neraka.
  2. Membolehkan tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara, bila kepala negara tersebut khianat dan zalim.
  3. Ada faham bahwa amal soleh merupakan bagian essensial dari iman. Oleh karena itu, para pelaku dosa besar tidak bisa lagi disebut muslim, tetapi kafir. Dengan latar belakang watak dan karakter kerasnya, mereka selalu melancarkan jihad (perang suci) kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya.
  4. Keimanan itu tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan masalahnya sendiri. Namun demikian, karena pada umumnya manusia tidak bisa memecahkan masalahnya, kaum Khawarij mewajibkan semua manusia untuk berpegang kepada keimanan, apakah dalam berfikir, maupun dalam segala perbuatannya. Apabila segala tindakannya itu tidak didasarkan kepada keimanan, maka konsekwensinya dihukumkan kafir.
Baca Juga :   Pengertian Laju Reaksi: Rumus, dan Contoh Soal

Kaum Khawarij juga memiliki pemikiran (doktrin-doktrin) dalam bidang sosial yang berorientasi pada teologi, diantaranya :

  1. Seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim, sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis lagi, mereka menganggap seorang muslim bisa menjadi kafir apabila tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
  2. Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka, bila tidak ia wajib diperangi karena dianggap hidup di negara musuh, sedangkan golongan mereka dianggap berada dalam negeri islam,
  3. Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
  4. Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk kedalam surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka).
  5. Amar ma’ruf nahi munkar.
  6. Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari tuhan.
  7. Qur’an adalah makhluk.
  8. Memalingkan ayat-ayat Al Qur’an yang bersifat mutasyabihat (samar)

Dengan doktrin diatas kaum khawarij mempropagandakan pemikiran-pemikiran politis berikut ini:

  1. Mengakui kekhalifahan Abu Bakar dan Umar; sedangkan Usman dan Ali, juga orang-orang yang ikut dalam Perang Unta, dipandang telah berdosa.
  2. Dosa dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa besar apabila ia tidak bertobat. Dari sinilah muncul istilah kafir dalam faham kaum Khawarij.
  3. Khalifah tidak sah, kecuali melalui pemilihan bebas diantara kaum muslimin. Oleh karenanya, mereka menolak pandangan bahwa khalifah harus dari suku Quraisy.
  4. Ketaatan kepada khalifah adalah wajib, selama berada pada jalan keadilan dan kebaikan. Jika menyimpang, wajib diperangi dan bahkan dibunuhnya.
  5. Mereka menerima Al Qur’an sebagai salah satu sumber diantara sumber-sumber hukum Islam.
  6. Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Ustman) adalah sah, tetapi setelah tahun ke-7 kekhalifahannya Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng.
  7. Khalifah Ali adalah sah, tetapi setelah terjadi arbitras (tahkim) ia dianggap telah menyeleweng.
  8. Mu’awiyah dan Amr bin Al-Asy dan Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah kafir.

Tokoh aliran ini adalah ‘Abdullah bin Wahhab Ar Rasyidi, Urwah bin Hudair, Mustarid bin Sa’ad, Hausarah Al Asadi, Quraib bin Maruah, Nafi’ bin Al Azraq, Abdullah bin Basyir, Najdah bin Amir Al Hanafi.

Sekte

Sekte Al Azariqoh

Nama ini diambil dari Nafi Ibnu Al Azraq, pemimpin utamanya. Dalam pandangan teologisnya, Al Azariqoh tidak menggunakan istilah kafir, tetapi menggunakan istilah musyrik atau politheis. Istilah musyrik bagi sekte Al Azariqoh adalah semua orang yang tidak sepaham dengan ajaran mereka. Bahkan, orang Islam yang tidak ikut hijrah kedalam lingkungannya, dihukumkan musyrik.

Karena kemusyrikannya itu, kaum ini membolehkan membunuh anak-anak dan istri yang bukan golongan Al Azariqoh.

Sekte Al Ibadiah

Nama golongan ini diambnil dari Abdullah Ibnu Ibad, yang pada tahun 686 M. memisahkan diri dari golongan Al Azariqoh. Adapun faham-fahamnya yang dianggap moderat itu, antara lain :

  • Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik, tetapi kafir. Orang Islam demikian, boleh mengadakan hubungan perkawinan dan hukum waris. Syahadat mereka diterima, dan membunuh mereka yang tidak sefaham dihukumkan haram.
  • Muslim yang melakukan dosa besar masih dihukumkan ‘muwahid’, meng-esa-kan Tuhan, tetapi bukan mukmin. Dan yang dikatakan kafir, bukanlah kafir agama, tetapi kafir akan nikmat. Oleh karenanya, orang Islam yang melakukan dosa besar tidak berarti sudah keluar dari Islam.
  • Harta kekayaan hasil rampasan perang yang boleh diambil hanyalah kuda dan senjata. Sedangkan harta kekayaan lainnya, seperti emas dan perak, harus dikembalikan kepada pemiliknya.
  • Daerah orang Islam yang tidak sefaham dengan mereka, masih merupakan “dar at-tauhid”, dan tidak boleh diperangi.
Baca Juga :   Kelajuan, Kecepatan, dan Percepatan: Pengertian, Rumus, & Soal
[tie_index]Aliran Murji’ah[/tie_index]

Aliran Murji’ah

Kata Murji’ah berasal dari kata bahasa Arab arja’a, yarji’u, yang berarti menunda atau menangguhkan. Aliran ini disebut Murji’ah karena dalam prinsipnya mereka menunda penyelesaian persoalan konflik politik antara Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Khawarij ke hari perhitungan di akhirat nanti.

Karena itu mereka tidak ingin mengeluarkan pendapat tentang siapa yang benar dan siapa yang dianggap kafir diantara ketiga golongan yang tengah bertikai tersebut.

Alasannya, keimanan merupakan keyakinan hati seseorang dan tidak berkaitan dengan perkataan ataupun perbuatan. Selama seseorang masih memiliki keimanan didalam hatinya, apapun perbuatan atau perkataannya, maka ia tetap dapat disebut seorang mukmin, bukan kafir.

Murji’ah mengacu kepada segolongan sahabat Nabi SAW, antara lain Abdullah bin Umar, Sa’ad bin Abi Waqqas, dan Imran bin Husin yang tidak mau melibatkan diri dalam pertentangan politik antara Usman bin Affan (khalifah ke-3; w. 656) dan Ali bin Abi Thalib (khalifah ke-4; w. 661). Menurut Syahristani orang pertama yang membawa paham Murji’ah adalah Gailan ad Dimasyqi.

Tokoh aliran ini adalah Abu Hasan Ash Shalihi, Yunus bin An Namiri, Ubaid Al Muktaib, Ghailan Ad-Dimasyqi.

Doktrin

Menurut  Harun Nasution menyebutkan, bahwa Murji’ah memiliki empat ajaran pokok, yaitu :

  1. Menunda hukuman atas Ali, Mu’awiyah, Amr bin Ash, dan Abu Musa Al-Asy’ari yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
  2. Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
  3. Meletakkan (pentingnya) iman dari amal.
  4. Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat Allah.

Sekte

Menurut Harun Nasution, aliran Murji’ah, terbagi menjadi 2, yakni “golongan moderat” dan “golongan ekstrim”.

  1. Golongan Murji’ah moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan di hukum sesuai dengan besar kecilnya dosa yang dilakukan.
  2. Golongan Murji’ah ekstrim, yaitu pengikut Jaham Ibnu Sofwan, berpendapat bahwa orang Islam yang percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan, tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kufur tempatnya dalam hati.

Golongan ekstrim dalam Murji’ah terbagi menjadi empat kelompok, yaitu :

Al-Jahmiyah, kelompok Jahm bin Syafwan dan para pengikutnya, berpandangan bahwa orang yang percaya kepada tuhan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan, tidaklah menjadi kafir karena iman dan kufur itu bertempat di dalam hati bukan pada bagian lain dalam tubuh manusia.

  • Shalihiyah, kelompok Abu Hasan Ash Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui tuhan, sedangkan kufur tidak tahu tuhan. Sholat bukan merupakan ibadah kepada Allah, demikian pula zakat, puasa dan haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar menggambarkan kepatuhan.
  • Yumusiah dan Ubaidiyah, melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang yang bersangkutan. Dalam hal ini Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat, banyak atau sedikit tidak merusak iman seseorang sebagai musyrik.
  • Hasaniyah, jika seseorang mengatakan “saya tahu Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing ini”, maka orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir
  • Bagikan :
e-Baca

e-baca.com, eksplorasi dunia dengan membaca. merupakan situs informasi pendidikan, tutorial serta download file buku, dan bacaan bermanfaat untuk pembelajaran dan umum.

Tinggalkan komentar