Batal : Rencana Kemenag Memotong Pembayaran UKT Mahasiswa

Dipublikasikan Tanggal :

  • Bagikan :

Ditjen Pendidikan Islam membatalkan rencana pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Menteri Agama menjelaskan bahwa pembatalan itu disebabkan adanya kebutuhan anggaran yang besar, hingga Rp2,6T, untuk penanganan Covid-19.

Menurut Menag, inisiatif memotong UKT mahasiswa PTKIN adalah wujud niat baik Kemenag untuk mengurangi beban pembayaran mahasiswa. Pihaknya sudah menyiapkan skema untuk menutup kekurangan pemasukan PTKIN jika UKT dipotong dengan menyisihkan anggaran bidang pendidikan. Namun, Pemerintah ternyata membutuhkan dana besar untuk mengatasi Covid-19 sehingga dilakukan efisiensi anggaran Kementerian Agama hingga Rp2,6 Triliun.

“Ada keputusan Kemenkeu bahwa dana kami dipotong untuk mengatasi covid-19 sebesar Rp2,6 T. Angka itu buat Kemenag besar sekali karena semua sudah ada programnya masing-masing. Begitu dipotong 2,6T, maka kami tidak bisa bergerak apa-apa lagi untuk membantu mengatasi kekurangan pendapatan pada lembaga pendidikan Islam (jika UKT mahasiswa dipotong),” jelas Menag di Jakarta, Rabu (29/04).

Meski demikian, Menag menegaskan bahwa Kementerian Keuangan juga tidak bisa dipersalahkan terkait adanya pemotongan anggaran tersebut. Sebab, saat ini Pemerintah memang membutuhkan anggaran yang besar untuk mengatasi Covid-19, salah satunya untuk jaring pengaman sosial dan membantu masyarakat miskin.

Namun, Menag mengatakan bahwa pihaknya masih akan membahas langkah lanjut yang bisa dilakukan terkait rencana pemotongan UKT tersebut. “Menurut kami, fair saja. Bahwa, mahasiswa itu kan tidak datang lagi ke sekolah (kampus, red). Dengan demikian, dia menerima pelajarannya menjadi tidak sebanyak sebelumnya. Sehingga kalau dia mestinya bayarnya sekian lalu hanya menerima sebagian, mestinya tidak sebesar itu bayarannya,” jelas Menag di Jakarta, Rabu (29/04).

Baca Juga :   Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2021

Apalagi, lanjut Menag, mahasiswa juga harus mengeluarkan uang untuk proses pembelajaran e learning atau dalam jaringan (daring). “Pada sisi lain, orang tuanya juga kebanyakan terdampak Covid-19. Kami masih diskusi lagi,” tuturnya.

“Kami juga akan mohon petunjuk ke Kemenkeu, apa langkah lain yang bisa dilakukan bersama,” sambungnya.

Menag menegaskan bahwa kepedulian Kementerian Agama terhadap mahasiswa sangat tinggi. Inisiatif melakukan pemotongan UKT juga datangnya dari Kementerian Agama. Hanya, karena Pemerintah membutuhkan dana besar untuk mengatasi Covid-19, maka dilakukan efisiensi anggaran Kementerian Agama hingga Rp2,6Triliun.

“Tapi percayalah akan kami coba timbang-timbang lagi dari mana dana bisa disisihkan untuk menutupi masalah ide baik ini setelah ada pemotongan 2,6T. Mohon maaf, kami akan mencoba memikirkan lagi tentang maslaah ini. Percayalah kami sangat peduli tentang ini,” tandasnya.

  • Bagikan :
e-Baca

e-baca.com, eksplorasi dunia dengan membaca. merupakan situs informasi pendidikan, tutorial serta download file buku, dan bacaan bermanfaat untuk pembelajaran dan umum.

Tinggalkan komentar