Kemendikbud baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau biasa dikenal dengan PPDB pada tahun 2021.
PPDB tahun 2021 dilakukan melalui 4 jalur diantaranya :
Zonasi
Ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan
Afirmasi;
Ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas
Perpindahan tugas orang tua/wali
Ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik
Prestasi
Mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orang tua/wali)
Kebijakan selengkapnya, dapat dibaca dan didownload dengan cara mengikuti tautan dibawah ini :