Kadispendikbud Situbondo Perpanjang Masa Bekerja dan Belajar Dari Rumah

Dipublikasikan Tanggal :

  • Bagikan :

Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo mengeluarkan Surat Edaran tentang Tindak Lanjut Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19)  pada Senin (19/04/20).

Surat edaran yang tertuang dalam Nomor : 420/3867/431.201.3.2/2020 tertanggal 17 April 2020 ini berlaku untuk Peserta didik, Pengawas Sekolah, Penilik Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang Satuan Pendidikan PAUD (TK, KB, SPS, TPA), SD Negeri/Swasta, SMP Negeri/Swasta, SKB, PKBM serta LKP di Kabupaten Situbondo.

Surat edaran tersebut memuat kebijakan-kebijakan pengelolaan pendidikan di Kabupaten Situbondo sebagai berikut :

1. Perpanjangan masa bekerja dari rumah bagi Pengawas Sekolah, Penilik Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang Satuan Pendidikan PAUD (TK, KB, SPS, TPA), SD Negeri/Swasta, SMP Negeri/Swasta, SKB, PKBM serta LKP di Kabupaten Situbondo yang semula dilaksanakan sampai dengan hari selasa tanggal 21 April 2020 diperpanjang sampai dengan hari Senin tanggal 01 Juni 2020 dan Kembali bekerja di Sekolah/Kantor pada hari selasa tanggal 02 Juni 2020;

2. Perpanjangan masa belajar dari rumah bagi peserta didik jenjang PAUD (TK, KB, SPS, TPA), SD Negeri/Swasta, SMP Negeri/Swasta, SKB, PKBM serta LKP di Kabupaten Situbondo yang semula dilaksanakan sampai dengan hari selasa tanggal 21 April 2020, diperpanjang sampai dengan hari Selasa tanggal Senin tanggal 01 Juni 2020 dan kembali belajar di sekolah pada hari selasa tanggal 02 Juni 2020;

3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran selama Bulan Ramadhan

a. Hari libur permulaan puasa (LPP) pada bulan ramadhan adalah tiga hari efektif, mulai satu hari efektif sebelum tanggal 1 ramadhan (Kamis, 23 April 2020) sampai tanggal 2 Ramadhan 1441 H (Sabtu, 25 April 2020);

b. Hari belajar yang bersifat efektif fakultatif pada bulan ramadhan dilaksanakan pada hari senin, 27 April 2020 sampai dengan hari Jum’at, 29 Mei 2020;

Baca Juga :   Jadwal Pelaksanaan ANBK SD Terbaru

c. Hari Libur Idul Fitri adalah empat hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal 1441 H (Rabu, 20 Mei 2020 sampai dengan Sabtu, 23 Mei 2020) dan lima hari efektif sesudah tanggal 2 Syawal 1441 H (Selasa, 26 Mei 2020 sampai dengan hari Sabtu, 30 Mei 2020) yang ditetapkan oleh kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;

d. Kegiatan belajar dari rumah bagi peserta didik jenjang PAUD (TK, KB, SPS, TPA), SD Negeri/Swasta, SMP Negeri/Swasta, SKB, PKBM serta LKP dapat dilaksanakan melalui pembelajaran daring/jarak jauh untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik;

e. Aktivitas dan tugas kegiatan belajar dari rumah dapat bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing dengan mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;

f. Bukti atau produk aktivitas kegiatan belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitaitif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif;

g. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan ramadhan sebagai upaya peningkatan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan tetap memperhatikan ketentuan pembelajaran yang berlaku selama masa darurat perkembangan penyebaran corona virus desease (COVID-19).

4. Penilaian Hasil belajar a. Satuan Pendidikan dihimbau untuk tidak melaksanakan Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik selama Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Situbondo;

b. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kenaikan kelas dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

c. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;

Baca Juga :   Konsep Asesmen Nasional - Program Guru Belajar Seri AKM

d. Penilaian hasil belajar yang dilaksanakan oleh guru merupakan tanggung jawab kepala sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo melalui koorwil bidang pendidikan bagi jenjang PAUD dan SD, serta melalui Sub Rayon untuk jenjang SMP.

5. Akhir Tahun Pelajaran dan Kenaikan Kelas

a. Akhir Tahun Pelajaran 2019/2020, pada hari sabtu, tanggal 20 Juni 2020;

b. Selama penetapan masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Situbondo masih diberlakukan, maka pengumuman kelulusan dan kenaikan kelas peserta didik dapat dilakukan melalui sistem daring/online oleh sekolah. Kepala sekolah dapat menugaskan wali kelas untuk mengumumkan melalui media sosial, sedangkan bagi satuan pendidikan yang berada diluar jangkauan jaringan internet, menyesuaikan kondisi setempat;

c. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Perkembangan Peserta Didik, Buku Laporan Pribadi, dan Buku Penilaian Hasil Belajar, dapat dilaksanakan setelah masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Situbondo;

d. Penetapan tanggal rapor, tanggal ijazah dan tanggal kelulusan :
– Jenjang PAUD, SD dan Paket A, tanggal 12 Juni 2020
– Jenjang SMP dan Paket B, tanggal 05 Juni 2020
– Paket C, tanggal 04 Mei 2020

e. Kegiatan perpisahan bagi peserta didik dapat ditunda atau ditiadakan selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

6. Bagi Satuan Pendidikan yang berada di dalam kewenangan kantor Wilayah Kementerian Agama, dihimbau untuk menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Kabupaten Situbondo;

7. Masa bekerja dari rumah dan belajar dari rumah jika dipandang perlu, akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Situbondo.

Untuk surat edarannya dapat juga dibaca dan didownload disini

  • Bagikan :
e-Baca

e-baca.com, eksplorasi dunia dengan membaca. merupakan situs informasi pendidikan, tutorial serta download file buku, dan bacaan bermanfaat untuk pembelajaran dan umum.

Tinggalkan komentar