Pokok-pokok Kebijakan pada Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021
Tujuan BOS
- membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya;
- mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan;
- meningkatkan mutu pembelajaran.
Syarat dan Kriteria Penerima BOS
- mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun
- memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik
- memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik
- memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan
- bukan satuan pendidikan kerja sama
Penetapan Sekolah Penerima
Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
Satuan Biaya BOS
Satuan biaya BOS Tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).
Penggunaan Dana BOS
- Mendukung konsep “Merdeka Belajar”
- Bersifat tidak kaku dan mengikat
- Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah
Pelaporan, Pengembalian Dana dan Sanksi
Pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran:
Pelaporan:
tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan.
tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya
tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya
Sisa Dana
Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya pada Sekolah, maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:
- Telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan