Rancangan Kebijakan Permendikbud tentang Juknis BOS Tahun 2021

Dipublikasikan Tanggal :

  • Bagikan :

Pokok-pokok Kebijakan pada Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021

Tujuan BOS

  1. membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya;
  2. mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan;
  3. meningkatkan mutu pembelajaran.

Tujuan Dana Bos

Syarat dan Kriteria Penerima BOS

  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun
  2. memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik
  3. memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik
  4. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan
  5. bukan satuan pendidikan kerja sama

Syarat dan Kriteria Penerima BOS

Penetapan Sekolah Penerima

Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.

Penetapan Sekolah Penerima BOS

Satuan Biaya BOS

Satuan biaya BOS Tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).

Satuan Biaya BOS

Penggunaan Dana BOS

  1. Mendukung konsep “Merdeka Belajar”
  2. Bersifat tidak kaku dan mengikat
  3. Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah

Penggunaan Dana BOS

12 Komponen Penggunaan BOS

Pelaporan, Pengembalian Dana dan Sanksi

Pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran:
Pelaporan:
tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan.
tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya
tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya

Pengembalian dan Pelaporan Dana BOS

Sisa Dana

Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya pada Sekolah, maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:

  1. Telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan
Baca Juga :   Juknis BOS 2021 Sesuai Permendikbud No 6 tahun 2021
  • Bagikan :
e-Baca

e-baca.com, eksplorasi dunia dengan membaca. merupakan situs informasi pendidikan, tutorial serta download file buku, dan bacaan bermanfaat untuk pembelajaran dan umum.

Tinggalkan komentar