Kemenag Provinsi Jawa Timur Perpanjang Masa Belajar Dari Rumah

Dipublikasikan Tanggal :

  • Bagikan :

Berdasarkan data penyebaran Covid 19 di seluruh wilayah Jawa Timur, Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran  Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah. Dalam surat edaran tersebut terdapat point penting terkait pelaksanaan proses pembelajaran, pelaksanaan Ujian Madrasah, pedoman kenaikan kelas serta kegiatan PPDB Madrasah di masa pandemi covid-19.

Proses pembelajaran dari rumah tetap dilaksanakan dengan memperhatikan :

  1. Kegiatan pembelajaran siswa madrasah sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dimulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 20 Juni 2020 tetap menggunakan sistem daring/ pembelajaran dari rumah sampai ada penjelasan lebih lanjut;
  2. Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ ketersediaan fasilitas belajar di rumah. Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19, oleh karena itu beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa;
  3. Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/ jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan Madrasah dapat menyelenggarakan belajar dari rumah dengan memanfaatkan aplikasi e-learning madrasah melalui https://elearning.kemenag.go.id/web dan/atau aplikasi daring lainnya;
  4. Belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kemandirian dan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga;
  5. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif;
  6. Masa belajar dari rumah jika dipandang perlu akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan menunggu petunjuk lebih lanjut.
Baca Juga :   Download VHD ANBK 2022 Versi 14.22.7.0

Ujian Madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah serta pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ujian Madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini;
  2. Ujian Madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring;
  3. Ujian Madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  4. Madrasah yang telah melaksanakan Ujian Madrasah dapat menggunakan nilai Ujian Madrasah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan madrasah yang belum melaksanakan Ujian Madrasah dan tidak memungkinkan melaksanakan Ujian Madrasah secara daring atau jarak jauh, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • Kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 bila ada dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  • Kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  • Rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI, MTs dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah;
Baca Juga :   Jadwal Program Belajar dari Rumah Minggu Ke-8

Mengingat agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/ 2020 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2019/ 2020 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini;
  2. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan dilakukan secara jarak jauh;
  3. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  4. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berpedoman pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang PPDB pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Madrasah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah;
b. PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/ atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan;
c. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.

Selengkapnya dapat di lihat dan di unduh pada tautan di bawah ini :

Download disini

  • Bagikan :
e-Baca

e-baca.com, eksplorasi dunia dengan membaca. merupakan situs informasi pendidikan, tutorial serta download file buku, dan bacaan bermanfaat untuk pembelajaran dan umum.

Tinggalkan komentar