Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No. B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Proram Bantuan Kuota Data dan Bantuan Langsung Tunai.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk terlaksananya program tersebut, maka semua guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan pegawai negeri sipil harus mengupdate data kepegawaiannya di simpatika.
Update data kepegawaian yang dimaksud adalah melengkapi data nomer HP dan nomer rekening serta upload scan buku rekening aktif.
Para kepala Madrasah juga dihimbau agar data guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya telah melengkapi data tersebut di simpatika
Batas waktu pengisian data tersebut dibuka dari surat tersebut terbit hingga tanggal 11 oktober2020.
Berikut merupakan tampilan menu data bantuan di simpatika serta surat edarannya.
Surat edaran Bantuan Kuota dan Bantuan Langsung Tunai Guru Bukan PNS

