Dalam rangka penuntasan atau percepatan wajib belajar 9 tahun, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya termasuk melakukan perluasan akses dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak-anak lulusan Sekolah Dasar (SD), misalnya dengan membuka satuan pendidikan SMP Satu Atap (SATAP) atau Pendidikan Dasar Terpadu.
Satuan pendidikan ini merupakan SMP Negeri yang dikembangkan dan dibangun menyatu atau berdekatan dengan mengoptimalkan lahan SD pendukungnya yang terletak di daerah 3T (Terpencil, Tertinggal, Terdepan/Terluar).
SMP Satu Atap atau lebih dikenal dengan SMP Satu Atap (SATAP) pada dasarnya adalah penyelenggaraan pendidikan yang mencakup SD dan SMP dengan sistem pengelolaan yang terpadu dan bersinergi.
Keterpaduan yang dimaksud secara fisik dan atau kesinergian secara pengelolaan. Keterpaduan secara fisik berarti bahwa lokasi SMP menyatu atau didekatkan dengan SD. Kesinergian secara pengelolaan berarti dalam pengelolaan SMP Satu Atap terpenuhi kesinergian dalam:
- pengembangan visi dan misi pendidikan dasar di lingkungannya,
- penyusunan program kerja tahunan sekolah,
- pengelolaan penerimaan peserta didik baru di lingkungannya,
- usaha mengatasi angka putus sekolah, dan angka transisi,
- usaha mengatasi kebutuhan tenaga kependidikan,
- mengatasi kebutuhan sarana prasarana penunjang proses belajar mengajar, dan
- pengembangan usaha peningkatan mutu pendidikan dasar
Tujuan Umum dari pendirian SMP Satu Atap adalah mempercepat penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan meningkatkan mutu pendidikan dasar.
Sedangkan tujuan khususnya adalah:
- memperluas layanan pendidikan dasar atau meningkatkan daya tampung SMP pada daerah 3T (Terpencil, Tertinggal, Terdepan/Terluar) guna menunjang tercapainya penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun;
- mendekatkan SMP dengan SD pendukungnya;
- memberikan kesempatan dan peluang bagi anak untuk melanjutkan pendidikannya; dan
- meningkatkan partisipasi masyarakat. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per bulan Agustus 2020, jumlah satuan pendidikan dengan nomenklatur SMP Satu Atap tercatat 3.814 sekolah yang melayani 296.935 peserta didik di seluruh Indonesia.
Salah satu tugas Direktorat Sekolah Menengah Pertama sesuai Permendikbud Nomor 9 tahun 2020 pasal 98 adalah melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada SMP dan pendidikan layanan khusus pada Sekolah Menengah Pertama.
Sejalan dengan hal tersebut, maka Direktorat SMP menyusun Pedoman Pendampingan Peningkatan Mutu SMP Satu Atap untuk memfasilitasi bagi penyelenggara SMP Satu Atap dalam mengelola SMP Satu Atap agar dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Berikut merupakan Pedoman Pendampingan Peningkatan Mutu SMP Satu Atap.