Pemberian Beasiswa S2 Bagi Guru Dari Kemendikbud

Dipublikasikan Tanggal :

  • Bagikan :

A. Sasaran Program

Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dengan status pegawai tetap pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

B. Skema Program

Program Magister (S2) di luar negeri dilaksanakan secara daring (on-line) dan Magister (S2) di dalam negeri yang dilaksanakan secara luring di perguruan tinggi terbaik yang telah ditetapkan.

C. Komponen Pendanaan

1. Magister Dalam Negeri
a. Dana Pendidikan

  1. Dana Pendaftaran
  2. Dana SPP
  3. Dana Tunjangan Buku (per tahun)
  4. Dana Bantuan Tesis
  5. Dana Bantuan Seminar Internasional
  6. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional

b. Dana Pendukung

  1. Dana Asuransi Kesehatan
  2. Dana Hidup Bulanan

2. Magister Luar Negeri (On-line)
a. Dana Pendidikan

  1. Dana Pendaftaran
  2. Dana SPP
  3. Dana Tunjangan Buku (per tahun)
  4. Dana Bantuan Tesis
  5. Dana Bantuan Seminar Internasional
  6. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional

b. Dana Pendukung

  1. Dana Asuransi Kesehatan (BPJS kelas 1)
  2. Dana Hidup Bulanan

D. Kebijakan Beasiswa

  1. Program beasiswa Magister (S2) dalam negeri dilaksanakan pada perguruan tinggi dan program studi dengan akreditasi A.
  2. Program S2 luar negeri dilaksanakan melalui daring (online) di Universty of People, California, USA.
  3. Sudah memiliki LoA Unconditional atau sedang menempuh studi pada semester satu (1) tahun akademik 2021/2022 dan tidak sedang berstatus tugas belajar.

E. Penyaluran Beasiswa

  1. Komponen beasiswa yang berupa dana pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening perguruan tinggi;
  2. Komponen beasiswa selain dana pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening penerima beasiswa;
  3. Penyaluran komponen beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan oleh LPDP melalui Bank Penyalur yang ditetapkan.

F. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/SIM PKB
  3. Sudah mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.
  4. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa program magister (S2) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
    • Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
    • Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di
      negara asal perguruan tinggi
  5. Melampirkan surat rekomendasi (format terlampir)sebagai berikut:
    • Surat Rekomendasi dari dari atasan;
    • Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi asal.
  6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    • Kelas Eksekutif;
    • Kelas Khusus;
    • Kelas Karyawan;
    • Kelas Jauh;
    • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    • Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;
    • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi.
  7. Menyampaikan surat keterangan sehat/bebas narkoba
  8. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran daring.
  9. Menulis komitmen kontribusi ke instansi asal pasca studi (template terlampir)
Baca Juga :   Seleksi CPNS Kembali Dibuka Pada Tahun 2020, Catat Jadwalnya

G. Persyaratan Khusus

  1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/ Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan pada aplikasi pendaftaran.
  2. Melampirkan SK Penetapan PNS
  3. Melampirkan Esai (personal statement)
  4. Melampirkan Surat Persetujuan Penugasan
  5. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari dinas pendidikan bagi guru PNS, dan dari yayasan bagi guru tetap yayasan.
  6. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir).
  7. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran yaitu maksimal berusia 35 (tiga puluh lima) tahun.
  8. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  9. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pendaftar tujuan magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEIC 630, iBT® 61, IELTS 6.0, TOAFL 500
    • Pendaftar tujuan magister luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 550, TOEIC 800, iBT® 80, IELTS 6.5, TOAFL 550
    • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  10. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi tujuan dan program studi tujuan.
  11. Pendaftar dimaksud harus sudah menempuh studi pada semester 1 (semester ganjil tahun akademik 2021/2022) sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan dalam daftar program dan tidak sedang berstatus tugas belajar.

H. Pendaftaran

  1. Pendaftar yang sudah menerima LoA dan memenuhi kriteria dapat mendaftar secara online melalui laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/
  2. Pendaftar melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.

I. Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran dibuka pada:
– 2 Mei 2021 s.d 2 Juni 2021 untuk program Magister di perguruan tinggi luar negeri
– 2 Mei 2021 s.d 30 Juni 2021 untuk program Magister di perguruan tinggi dalam negeri

J. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Ditjen GTK melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program beasiswa program magister (S2) pada perguruan tinggi yang telah ditetapkan antara Oktober sampai dengan Desember.

Baca Juga :   Peraturan POS UN 2020 BSNP Revisi Januari 2020

K. Cuti dalam masa pendidikan

  1. Penerima beasiswa dapat diberikan cuti dalam masa pendidikan apabila:
    • kondisi kesehatan yang mengakibatkan penerima beasiswa tidak dapat mengikuti perkuliahan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter/rumah sakit;
    • kondisi bencana alam baik yang dialami penerima beasiswa sendiri atau tempat studi yang melebihi waktu 1 (satu) bulan dibuktikan dengan surat keterangan terjadinya bencana dari kelurahan atau kecamatan setempat;
    • kondisi lain yang mengharuskan penerima beasiswa meninggalkan pendidikan sementara.
  2. Cuti dalam masa pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan setelah mengajukan permohonan izin cuti secara tertulis kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud.
  3. Cuti diperbolehkan hanya satu semester dan dapat diperpanjang dengan ijin tertulis dan atas persetujuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud.
  4. Selama menjalani cuti pendidikan, penerima beasiswa tidak mendapatkan beasiswa.
  5. Beasiswa diberikan kembali setelah penerima beasiswa aktif melaksanakan pendidikan atau kuliah.
  6. Penerima beasiswa bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan yang timbul selama menjalankan cuti pendidikan sesuai dengan ketetapan perguruan tinggi.

L. Pembatalan sebagai Penerima Beasiswa

Penerima beasiswa dapat dibatalkan sebagai penerima apabila:

  1. Tidak mendapatkan LoA Unconditional selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sebagai penerima beasiswa;
  2. berhenti dalam pendidikan;
  3. mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa;
  4. dihukum dengan pidana penjara dan/atau akibat pemberian sanksi dari pemberi beasiswa;
  5. sakit yang mengakibatkan tidak dapat mengikuti pendidikan dalam jangka yang lama;
  6. meninggal dunia.

M. Sanksi

  1. Penerima beasiswa dapat dikenai sanksi tertulis atau teguran jika:
    • bekerja selama masa studi;
    • tidak melaporkan hasil studi selama satu semester.
  2. Penerima beasiswa dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara apabila:
    • terlibat dalam gerakan/organisasi/ ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya
      ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • tidak kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi;
    • terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia;
    • menerima beasiswa dari sumber lain/double funding;
    • berhenti dalam Pendidikan dan/atau mengundurkan diri sebagai penerima Beasiswa.

N. Pengelolaan Alumni

  1. Ditjen GTK mengembangkan database alumni
  2. Ditjen GTK mendorong alumni untuk melakukan:
    • pengembangan jejaring, yaitu sarana penghubung antara alumni untuk berbagi informasi tentang peluang
      pengembangan prestasi personal maupun peluang pembangunan kontribusi sosial;
    • peran serta alumni dalam pengembangan institusi/ lembaga strategis, dan masyarakat secara luas.
  • Bagikan :
e-Baca

e-baca.com, eksplorasi dunia dengan membaca. merupakan situs informasi pendidikan, tutorial serta download file buku, dan bacaan bermanfaat untuk pembelajaran dan umum.

Tinggalkan komentar