Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi, dan Daerah Pada Program PKB Guru Madrasah

Dipublikasikan Tanggal :

  • Bagikan :

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam rangka Implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun 2021, memberikan kesempatan kepada Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru, dan Masyarakat Peduli Pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi (FasProv), dan Fasilitator Daerah (FasDa) dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Ketentuan Umum

Seleksi fasilitator PKB meliputi seleksi tingkat nasional, seleksi tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Adapun kriteria umum peserta seleksi instruktur nasional, fasilitator provinsi dan daerah dari unsur Guru adalah:

  1. Kualifikasi Pendidikan minimal S1
  2. Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.
  3. Memiliki penilaian kinerja guru dalam 2 tahun berturut – turut minimal baik dan diutamakan nilai rerata hasil Asesmen Kompetensi guru kategori terampil.
  4. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB
  5. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber /instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten sesuai posisi pendaftaran.
  6. Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama sesuai posisi pendaftaran.
  7. Bersedia menjadi fasilitator nasional/provinsi/kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator

B. Ketentuan Khusus

1. Seleksi Instruktur Nasional
Instruktur Nasional direkrut di tingkat nasional untuk disiapkan menjadi instruktur bagi pelatihan fasilitator provinsi.

Instruktur Nasional akan ditentukan oleh panitia seleksi pusat dan diutamakan dari unsur:
a) Penulis Modul PKB Guru.
b) Tim pengembang PKB Guru tingkat Nasional.
c) Widyaiswara Pusdiklat dan Balai diklat Keagamaan.
d) Tim Review Modul PKB Guru Madrasah.
e) Instruktur Nasional PKB Guru Madrasah hasil piloting program PKB Guru.
f) Dosen/Praktisi pendidikan.

Baca Juga :   Mendikbud : Banyak Resiko Jika UN 2020 Tetap Dilaksanakan.

Calon instruktur nasional yang sudah ditentukan masuk short list oleh panitia seleksi tingkat nasional akan diundang oleh panitia untuk seleksi wawancara. Tujuannya wawancara tersebut untuk memastikan kompetensi dan komitmen calon instruktur.

Peserta seleksi pusat dari unsur Widyaiswara/Dosen/praktisi pendidikan.
a. Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh seleksi tingkat nasional.
b. Menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh instansi kerja yang bersangkutan dengan disertakan biodata peserta.
c. Berlatar belakang pendidikan sesuai dengan modul PKB.
d. Memiliki pengalaman sebagai instruktur/fasilitator nasional sesuai dengan bidang keahlian/sesuai modul.
e. Bersedia menjadi instruktur yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan.

2. Seleksi Fasilitator Provinsi
Fasilitator Provinsi (FasProv) merupakan kumpulan guru – guru terbaik yang direkrut oleh Kanwil Kementrian Agama Provinsi untuk disiapkan menjadi pelatih pada pelatihan Fasilitator Daerah (Fasda) PKB Guru Madrasah.
Peserta seleksi adalah guru-guru yang harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut:

a. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB
b. Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja
c. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP/KKM/POKJAWAS baik tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi;
d. Diutamakan pengurus KKG/MGMP/MGBK
e. Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Provinsi untuk menjadi fasilitator;
f. Memiliki surat rekomendasi dari kepala madrasah untuk mengikuti seleksi fasilitator provinsi.
g. Bersedia menjadi fasilitator provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator

Baca Juga :   Juknis ANBK 2022

3. Seleksi Fasilitator Daerah
Fasilitator Daerah (FasDa) merupakan kumpulan guru – guru terbaik yang direkrut oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk disiapkan menjadi Fasilitator atau narasumber kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru di KKG/MGMP/MGBK tingkat Kabupaten/kota.

Peserta seleksi adalah guru-guru yang harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut:

a. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB
b. Bertugas di Madrasah yang berada di wilayah kabupaten/kota sasaran;
c. Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja
d. Memiliki Pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP;
e. Diutamakan pengurus KKG/MGMP;
f. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Madrasah;
g. Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administratif dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menjadi fasilitator;
h. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator

Selengkapnya :

Silahkan laporkan dikolom komentar jika ada link rusak.

  • Bagikan :
e-Baca

e-baca.com, eksplorasi dunia dengan membaca. merupakan situs informasi pendidikan, tutorial serta download file buku, dan bacaan bermanfaat untuk pembelajaran dan umum.

Tinggalkan komentar